surat ijin keramaian

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. membawa surat pengantar RT dan RW
  2. membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy KSK

  1. warga datang ke kelurahan
  2. petugas memverifikasi data pemohon
  3. patugas blanko dan pemberian no register
  4. petugas melakukan pepmprosesan penandatangan oleh kasi/ lurah
  5. petugas menyerahkan blanko pada pemohon
  6. selesai

3 menit meneliti berkas dan mengetik berkas 

2 menit memproses penandatangan kasi / lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

Kelurahan pejagan

Jl. K. Lemah duwur No. 34a

kelurahanpejagan@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat ijin keramaian"