keterangang tidak mampu

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. membawa surat pengantar RT RW
  2. membawa fotocopy KTP
  3. membawa fotocopy KSK

  1. warga datang ke kelurahan
  2. petugas memverifikasi data pemohon
  3. petugas mengisi balnko dan pemberian no register
  4. petugas melakukan pemprosesan penandatangan pada kasi / lurah
  5. petugas menyerahkan blako pada pemohon
  6. selesai


3 menit memeriksa berkas dan mengetik berkas 

2 menit penandatgangan pada kasi/ lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kelurahan Pejagan

Jl. K.Lemah duwur No. 34a

kelurahanpejagan@bangkalankab,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "keterangang tidak mampu"