surat keterangan nikah

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. membawa surat pengantar RT dan RW
  2. membawa fotocopy KTP
  3. membawa fotocopy KSK
  4. membawa foto ukuran 3x4 1 lembar
  5. membawa foto copy akte kelahiran
  6. membawa foto copy ijazah terakhir
  7. membawa akte cerai asli dan foto copy ( apabila janda / duda )

  1. warga datang ke kelurahan
  2. petugas memverifikasi data pemohon
  3. petugas mengisi blanko dan pemberian no register
  4. petugas melakukan pepmprosesan penandatangan oleh kasi / lurah
  5. petugas menyerahkan blanko kepada pemohon
  6. selesai


3 menit memeriksa berkas berkas ahli waris 

3 menit menegtik surat keterangan ahli waris

2 menit penandatangan ahli waris kepada ahli awris 

2 menit meregister surat keterangan ahli waris dan penandatangan kepada lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris


Kantor Kelurahan Pejagan

Jl. K. Lemah duwur no. 34a

kelurahanpejagan@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan nikah"