Pelayanan KB (KLASTER 2)

No. SK: 188.4 /70.A/416-102.9/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di Elektronik Rekam Medis ( E RM)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  3. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut

Sesuai dengan Jenis Pelayanan dan Tindakan

  1. Gratis Bagi Pengguna BPJS Kesehatan / KIS
  2. Jika bukan peserta BPJS Kesehatan / KISTarif sesuai dengan PEMDA Kab Mojokerto NO 3 tahun 2023

Pelayanan KB dan Usia Produktif

  • Pengaduan Langsung ke Petugas : Menik Mei P, S.Kep.Ns
  • Fasebook : UPT Puskesmas Kemlagi 
  • Instagram : Puskesmaskemlagiofficial 
  • SMS, Telfon dan Whatsap : 085748719606 
  • Web subdomain : http://puskesmaskemlagi.mojokerto.go.id
  • Damar Mojo : https://damarmojo.lapor.go.id/
  • Kuesioner survey kepuasan Masyarakat E Sukma UPTD Puskesmas Kemlagi : https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=1325&idEvent=2958

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Jempol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB (KLASTER 2)"