Pelayananpemeriksaan umum

  1. membawa KTP, KK , BPJS atau identitas lainnnya

  1. Petugas memanggil pasien datang berdasarkan antrian di ruang pemeriksaan
  2. melakukan identifikasi ulang
  3. Petugas melakukan pemeriksaan awal yaitu anamnesis, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup
  4. Petugas melakukan skrening jika belum dilakukan skrining, petugas menentukan kelayakan skrining. Jika layak, maka petugas melakukan skrining pada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien lainnya secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif)
  6. Petugas melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien apabila layanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya,
  7. Petugas melakukan rujukan internal bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap, dan pelayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan
  8. Pasien setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan
  9. Petugas mengarahkan pasien yang telah selesaikan seluruh pelayanan menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang.
  10. Petugas merujuk pasien bila membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misal rujukan sosial dan hukum).

mulai dipangil sampai diperiksa 

sesuai perbub nomor 43 tahun 2021

pemeriksan pasien

kotak saran

telepon 0351 468464

   No WhatShapp, SMS, Telelepon (0813-5799-5960)

instagram (puskesmas sawahan_kab madiun

face book (puskesmassawahan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store