Layanan Pemindahan Jenazah

No. SK: 188.46/045/DLH

  • Persyaratan Layanan Pemindahan Jenazah
    1. Surat Pengantar dari Ketua RT/Yayasan
    2. Fotokopi Akta Kematian
    3. Fotokopi KTP-el, fotokopi KK ahli waris
    4. Surat Pernyataan Ahli Waris
    5. Formulir Pemindahan dan Penggalian Kerangaka Jenazah
    6. Materai 10.000

  • Prosedur Layanan Pemindahan Jenazah
    1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan
    2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
    3. Pembuatan Surat Rekomendasi Pemindahan dan Penggalian Kerangka Jenazah
    4. Penyerahan Surat Rekomendasi ke Ahli Waris
    5. Pemohon melanjutkan proses ke pihak-pihat terkait

Pelaksanaan pelayanan 1 (satu) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemindahan dan Penggalian Kerangka Jenazah

Nomor Telepon / SMS: 081346312853

Alamat surat : Jl. Ruhui Rahayu I No. 8 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur

Email : sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com

Website: dlh.balikpapan.go.id

Kotak Saran yang tersedia di ruangan front office

Pengaduan : SP4N Lapor!

Instagram : dlhbalikpapan

Aplikasi DLH (dapat di unduh di PlayStore)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Telepon / SMS: 081346312853 / Email : sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com / Website: dlh.balikpapan.go.id / Kotak Saran yang tersedia di ruangan front office / Pengaduan : SP4N Lapor! / Instagram : dlhbalikpapan / Aplikasi DLH (dapat di unduh di PlayStore)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemindahan Jenazah"