Izin pengumpulan sumbangan lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

No. SK: 188.4/174-Dinsos/2024

  1. Surat tanda terdaftar Organisasi Kemasyarakatan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
  5. Nomor rekening atas nama organisasi tempat menampung hasil penyelenggara PUB;
  6. Kartu tanda penduduk, direktur atau Ketua
  7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
  8. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
  9. Tanda daftar lembaga Kesejahteran sosial bagi lembaga Lembaga kesejahteraan Sosial;
  10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di Kabupaten/Kota sesuai domisili.

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin ke Dinas SosialKabupaten/Kota tempat pemohon berkedudukan;
  2. Pemohonan mendaftar secara online di https://sipekda.bantenprov.go.id;
  3. Server Secara Otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  4. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan dan pengajuan rencana program Pengumpulan Uang atau Barang (PUB);
  5. Petugas PTSP Provinsi Banten Memverifikasi Persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  6. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  7. Proses diteruskan kepada Dinas Sosial Provinsi Banten apabila permohonan izin memerlukan kajian teknis untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi teknis;
  8. Pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin sudah dapat diambil/diakses.

8 (delapan) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin pengumpulan sumbangan lintas Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
  3. SMS/WA : No. 081288475883
  4. Telepon : 081288475883
  5. Email : dinsos@bantenprov.go.id
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos.bantenprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pengumpulan sumbangan lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten"