Layanan Peminjaman Tempat di Ruang Terbuka Hijau (RTH)

No. SK: 188.46/045/DLH

  • Persyaratan Layanan Peminjaman Tempat di Ruang Terbuka Hijau (RTH)
    1. Surat Permohonan Peminjaman Tempat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan
    2. Surat Permohonan berisi maksud dan tujuan, jumlah orang, Lokasi RTH yang akan diajukan peminjaman tempat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi

  • Prosedur Layanan Peminjaman Tempat di Ruang Terbuka Hijau (RTH)
    1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke front office Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan
    2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
    3. Proses disposisi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan
    4. Arahan kepada Pengawas Lapangan RTH

Pelaksanaan 1 (satu) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Peminjaman Tempat

Nomor Telepon / SMS: 081346312853

Alamat surat : Jl. Ruhui Rahayu I No. 8 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur

Email : sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com

Website: dlh.balikpapan.go.id

Kotak Saran yang tersedia di ruangan front office

Pengaduan : SP4N Lapor!

Instagram : dlhbalikpapan

Aplikasi DLH (dapat di unduh di PlayStore)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Telepon / SMS: 081346312853 / Email : sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com / Website: dlh.balikpapan.go.id / Kotak Saran yang tersedia di ruangan front office / Pengaduan : SP4N Lapor! / Instagram : dlhbalikpapan / Aplikasi DLH (dapat di unduh di PlayStore)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Tempat di Ruang Terbuka Hijau (RTH)"