Pelayanan Peninjauan Masa Kerja (PMK)

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy sah CPNS;
  3. Fotocopy sah PNS;
  4. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir/Jabatan Terakhir;
  5. SK Asli dan Fotocopy sah SK Honor/PTT dari awal sampai ditetapkan sebagai CPNS;
  6. Surat-surat lain yang diperlukan.
  7. Persyaratan Pengajuan Usul Peninjauan Masa Kerja (PMK) (dibuat rangkap 2)

  1. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Pencantuman Gelar Akademik menyiapkan surat usulan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
  2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari PD PNS menyerahkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi melalui Sekretariat BKPP untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Subkoordinator Bidang PMP;
  3. PNS di bidang PMP melakukan verifikasi berkas usul Pencantuman Gelar Akademik, apakah berkas sudah sesuai dengan persyaratan;
  4. Setelah lengkap petugas melakukan pengentryan melalui by-system (SIASN) Peremajaan data PNS yang akan ke Kanreg XII Badan Kepegawaian Negara;
  5. Kemudian diverifikasi oleh Tim verifikasi Kanreg XII Badan Kepegawaian Negara;
  6. Persetujuan teknis yang diberikan, kemudian dipersiapkan draf Surat Keputusan Pencantuman Gelar Akademik untuk ditandatangani oleh PPK;
  7. PNS menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 2 (dua) bulan sejak diajukan;

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Peninjauan Masa Kerja

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peninjauan Masa Kerja (PMK)"