Layanan Permintaan Bibit Tanaman Hias atau Bibit Pohon Peneduh

No. SK: 188.46/045/DLH

  • Persyaratan Layanan Permintaan Bibit Tanaman Hias atau Bibit Pohon Peneduh
    1. Surat Pengantar dari Ketua RT/Lurah Setempat
    2. Nomor telepon dan fotokopi KTP pemohon
    3. Surat Permohonan Permintaan Bibit dari Instansi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan

  • Prosedur Layanan Permintaan Bibit Tanaman Hias atau Bibit Pohon Peneduh
    1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke front office Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan
    2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
    3. Proses disposisi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan
    4. Tindak lanjut oleh Pengawas Pembibitan

Pelaksanaan dalam 2 hari setelah Berkas Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Arahan

Nomor Telepon / SMS: 081346312853

Alamat surat : Jl. Ruhui Rahayu I No. 8 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur

Email : sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com

Website: dlh.balikpapan.go.id

Kotak Saran yang tersedia di ruangan front office

Pengaduan : SP4N Lapor!

Instagram : dlhbalikpapan

Aplikasi DLH (dapat di unduh di PlayStore)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Telepon / SMS: 081346312853 / Email : sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com / Website: dlh.balikpapan.go.id / Kotak Saran yang tersedia di ruangan front office / Pengaduan : SP4N Lapor! / Instagram : dlhbalikpapan / Aplikasi DLH (dapat di unduh di PlayStore)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Bibit Tanaman Hias atau Bibit Pohon Peneduh"