Pelayanan Izin Perluasan Usaha Industri Kecil dan Izin Perluasan Industri Menengah

No. SK: 37/DKUKMPP-A/2023

  1. a. Surat Tugas b. Dokumen/berkas pendukung c. Tanda Pengenal/identitas

  1. Prosedur : a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu c. Menerima informasi dari Petugas d. Menerima Pelayanan Izin Perluasan Usaha Industri Kecil dan Izin Perluasan Industri Menengah

Administrasi : 30 Menit

Konsultasi     : Sesuai materi Pelayanan Izin Perluasan Usaha Industri Kecil dan IziPerluasan Industri Menengah

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Perluasan Usaha Industri Kecil dan Izin Perluasan Industri Menengah

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

 1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

 3) WA : 081345744111

 4) Telepon : (0534)-32800

 5) Email : Dkukmppkabketapang@gmail.com

 6) Online melalui website SP4N-LAPOR : http://dkukmpp.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Perluasan Usaha Industri Kecil dan Izin Perluasan Industri Menengah"