No. SK: 186/KPTS/2024
Informasi diterimanya jawaban permohonan disampaikan maksimal 5 (lima) hari sejak surat
permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Permintaan Alat kontrasepsi
-Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul - Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui : · surat yang ditujukan kepada DPMKP2KB · kotak pengaduan. b) telepon : (0274) 391411 c) faksmile : (0274) 391411 d) email : pemberdayaan@gunungkidulkab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store