Pelayanan Permintaan Alat Kontrasepsi

No. SK: 186/KPTS/2024

  • Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
    1. jenis alkon yang diminta
    2. jumlah alkon
    3. alamat dan nomor telepon pemohon
    4. disampaikan kepada Kepala DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul Alamat Jalan Taman Bhakti No. 1B Wonosari.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala DPMKP2KB
  2. Kabid KB mengkoordinasikan tindaklanjutnya
  3. Subkoor yang membidangi memproses tindaklanjutnya: - koordinasi internal/eksternal; - Verifikasi dan ACC jumlah alkon yang diminta - Penginputan Permintaan Alkom disistem SIRIKA BKKBN - Terbit SBBK (Surat barang Bukti Keluar) dan SPMB (Surat Perintah Mengeluarkan Barang) - Proses Packing Alkon
  4. Pelaksaaan Dropping Alkon ke masing-masing Fasilitas Kesehatan yang di ACC

Informasi diterimanya jawaban permohonan disampaikan maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Permintaan Alat kontrasepsi

-Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul

-  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

·         surat yang ditujukan kepada DPMKP2KB

·         kotak pengaduan.

b)   telepon : (0274) 391411

c)    faksmile : (0274) 391411

d)   email   : pemberdayaan@gunungkidulkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Alat Kontrasepsi"