Penerbitan Salinan Risalah Lelang

  1. Minuta Risalah Lelang

  1. Pejabat Fungsional Pelelang membuat Konsep Salinan Risalah Lelang dari Minuta Risalah Lelang
  2. Kepala KPKNL melakukan penelitian dan penandatanganan Salinan Risalah Lelang
  3. Salinan Risalah Lelang disampaikan kepada penjual dan Kantor Wilayah DJKN

Jangka waktu pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang

Tidak dipungut biaya

Salinan Risalah Lelang

1. Saluran Internal.

  • Call Center HALO DJKN 150-991;
  • Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id / uki.kpknlmataram@kemenkeu.go.id
  • Whatsapp KPKNL Mataram : 081139004090
  • Surat dengan alamat KPKNL Mataram Jalan Pendidikan No.24 Mataram;
  • Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Mataram;
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL Mataram;
  • Infobox KPKNL Mataram yang diakses melalui https://bit.ly/infoboxkpknlmataram

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Salinan Risalah Lelang"