Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 33 tahun 2024

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Surat pengajuan pernikahan dari KUA
  3. KTP Mempelai Laki-laki dan Wanita
  4. Pas Foto 3x4 Mempelai Laki-laki dan Wanita
  5. Fotocopy Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir mempelai
  6. Dokumen Pendukung fhoto copy KK, KTP, foto copy Surat Cerai, foto copy Surat Kematian

  1. Pemohon mendaftar pada petugas loket
  2. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah
  3. Petugas Menerima berkas dan Mencatat dalam buku register Pelayanan dan memberikan tanda terima
  4. Berkas Diteruskan kepada Seksi Kesejahteraan dan Informasi untuk diteliti kelengkapan persyaratan administrasi dokumen kelengkapan berkas ajuan serta memverifikasi data yang telah masuk
  5. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan jika belum Lengkap
  6. Petugas Mencatat dalam buku register pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah
  7. Penandatangan oleh Camat
  8. Surat Dispensasi Nikah diserahkan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah telah dilegalisir

Pengaduan  Kotak Saran/Pengaduan - NO WhatsApp : 081345242072 - Email : kantorcamatsejangkung@gmail.com - Petugas Penerima Pengaduan Nama : HARTONO,S.K.M NIP : 19661201 198801 1004 Pangkat/Gol.Ruang : Pembina/IVa Jabatan : Sekcam Sejangkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Dispensasi Nikah "