Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (SP2B)

No. SK: 188/08/424.021/2024

  1. Surat pengantar
  2. Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B)
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

  1. Perangkat Daerah menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, setelah mendapat disposisi dari Kepala BPKA, Bidang Perbendaharaan memeriksa dan meneliti : a. Kelengkapan dan keabsahan dokumen; b. Kesesuaian antara dokumen SP3B dengan dokumen pendukung; c. Kesesuaian dengan dokumen sebelumnya; Dokumen dikembalikan apabila tidak sesuai dan apabila berkas telah sesuai, meregister SP3B dan mencetak draft dokumen SP2B untuk disampaikan ke Kepala Sub Bidang Perbendaharaan
  2. Kepala Sub Bidang Perbendaharaan meneliti draft dokumen SP2B dan memeriksa kembali dengan dokumen SP3B diajukan, jika telah sesuai, maka memberikan paraf dan selanjutnya disampaikan ke Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi;
  3. Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi meneliti draft dokumen SP2B dan memeriksa kembali dengan dokumen SP3B diajukan, jika telah sesuai, maka memberikan paraf dan selanjutnya disampaikan ke BUD;
  4. BUD menandatangani dokumen SP2B.

Penerbitan SP2B paling lama 2 (dua) hari sejak SP3B diterima oleh Bidang Perbendaharaaan dan Akuntansi


Tidak dipungut biaya

SP2B

Dapat dilakukan melalui:

1.  Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/

2.  Instagram: @bpka_kotapasuruan

3.  Telepon: 0343-412860

4.  Fax: 418825

5.  Kotak saran

6.  Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store