Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 188.45/03.2/kpts/433.301.3/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KK atau KTP ( asli/foto copy )

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas mengisi Blanko dan pemberian Nomor register
  3. Petugas melakukan pemprosesan penandatanganan oleh Lurah/Sekretaris
  4. Petugas menyerahkan blanko yang sudah di tandatangani kepada warga
  5. Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian

- Kotak saran dan kritik

-Email : kelurahanpangeranan@bangkalankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian "