Pelayanan Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa

No. SK: 33 tahun 2024

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani kepala desa
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
  3. Rancangan peraturan kepala Desa tentang penjabaran APB Desa
  4. Peraturan Desa tentang RKP Desa
  5. Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
  6. Peraturan Desa mengenai tentang pembentukan dana cadangan, jika tersedia
  7. Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia
  8. Keputusan BPD tentang kesepakatan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa

  1. Pemohon mendaftar pada petugas loket
  2. Pemohon menyerahkan Rancangan APBDesa/Perubahan beserta persyaratan
  3. Petugas Menerima berkas dan Mencatat dalam buku register Pelayanan dan memberikan tanda terima
  4. Berkas Diteruskan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk diteliti kelengkapan persyaratan administrasi dokumen kelengkapan berkas ajuan serta memverifikasi data yang telah masuk
  5. Tim meneliti dan mencermati kelengkapan dokumen sebagai persyaratan
  6. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan jika belum Lengkap
  7. Tim Mengevaluasi Rancangan Perdes tentang APB Desa/Perubahan APB Desa
  8. Tim menyusun Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dan melaporkan kepada Camat
  9. Penandatangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dituangkan dalam Keputusan camat
  10. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disampaikan ke Kepala Desa untuk ditindaklanjuti
  11. Tembusan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  12. Pengarsipan berkas

20 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Camat tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa

Pengaduan : - Kotak Saran/Pengaduan - NO WhatsApp : 081345242072 - Email : kantorcamatsejangkung@gmail.com - Petugas Penerima Pengaduan Nama : HARTONO,S.K.M NIP : 19661201 198801 1004 Pangkat/Gol.Ruang : Pembina/IVa Jabatan : Sekcam Sejangkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa "