Pelayanan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah PNS

  1. Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir.
  2. Fotocopy legalisir SK jabatan (bagi yang menduduki jabatan).
  3. Fotocopy legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik sesuai dengan tingkat ujian.
  4. Biodata peserta.
  5. Pas photo warna latar belakang merah memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
  6. Fotocopy legalisir Surat Izin Belajar atau Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar (bagi PNS yang akan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tingkat D-III, S-1 atau S-2).
  7. Surat pernyataan dari pimpinan fakultas atau pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh dan kelas sabtu minggu.
  8. Surat Keterangan dari kepala perangkat daerah yang menyatakan bahwa disiplin ilmu PNS yang bersangkutan dibutuhkan.
  9. Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir.

  1. Kepala OPD mengusulkan nama dan berkas PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ke Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis;
  2. Berkas disampaikan ke Sekretariat BKPP Kabupaten Bengkalis;
  3. Sekretariat BKPP menyampaikan berkas Calon Peserta ke Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi;
  4. Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi mendisposisikan berkas usul ke Sub Koordinator Substansi Bidang Pengembangan Karir dan Promosi untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya;
  5. Sub Koordinator Substansi Bidang Pengembangan Karir dan Promosi memeriksa berkas usul sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Sub Koordinator Substansi Bidang Pengembangan Karir dan Promosi menugaskan Pegawai Fungsional Pengelola untuk memeriksa berkas memenuhi syarat;
  7. Pegawai Fungsional Pengelola menginput data calon peserta yang memenuhi syarat yang telah ditentukan;
  8. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis menyurati Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau untuk meminta kesediaan untuk memfasilitasi pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dengan sistem CAT;
  9. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau memfasilitasi pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
  10. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau menyampaikan Nama-nama/Hasil Ujian peserta Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang lulus ke Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis.
  11. Peserta Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang dinyatakan lulus diumumkan di papan pengumuman Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis.
  12. Peserta Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang dinyatakan lulus diterbitkan sertifikat tanda lulus yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Tanda Lulus

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah PNS"