Pelayanan Pengangkatan/Kenaikan Dalam Jabatan Fungsional

  1. Surat pengantar dari Pimpinan OPD
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
  3. Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditetapkan pejabat yang berwenang (sesuai ketentuan masing-masing jabatan fungsional);
  4. Fotocopy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir;
  5. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir;

  1. Kepala OPD mengusulkan berkas PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat/diberikan kenaikan jabatan fungsional disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi ke Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis;
  2. Berkas disampaikan ke Sekretariat BKPP Kabupaten Bengkalis;
  3. Sekretariat BKPP mengagendakan dan menyampaikan berkas ke Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis untuk mendapat arahan/disposisi;
  4. Kepala BKPP mendisposisikan berkas usul ke Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi untuk ditindaklanjuti;
  5. Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi mendisposisikan berkas usul ke Sub Koordinator Substansi Bidang Pengembangan Karir dan Promosi untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya;
  6. Sub Koordinator Substansi Bidang Pengembangan Karir dan Promosi memeriksa berkas usulan sesuai ketentuan jabatan fungsional yang diusulkan;
  7. Sub Koordinator Substansi Bidang Pengembangan Karir dan Promosi menugaskan Pegawai Fungsional Pengelola untuk menyiapkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional bagi berkas yang lengkap dan memenuhi syarat;
  8. Pegawai Fungsional Pengelola menyiapkan Draf Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional;
  9. Draf Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional yang telah disiapkan diajukan ke Sub Koordinator Substansi Bidang Pengembangan Karir dan Promosi untuk diperiksa;
  10. Sub Koordinator Substansi Bidang Pengembangan Karir dan Promosi memeriksa Draf Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional dan mengajukan ke Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi untuk diperiksa dan diparaf;
  11. Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi memeriksa dan memberikan paraf Draf Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional dan mengajukan ke Sekretaris BKPP untuk diperiksa dan diparaf;
  12. Sekretaris BKPP memeriksa Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional dan mengajukan ke Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis untuk diperiksa dan diparaf;
  13. Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional yang telah diperiksa dan diparaf Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis di ajukan ke Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis untuk diparaf;
  14. Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional yang telah diparaf Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis di ajukan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis untuk diparaf;
  15. Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional yang telah diparaf Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis di ajukan ke Bupati Bengkalis untuk ditandatangani.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengangkatan/Kenaikan dalam Jabatan Fungsional

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan/Kenaikan Dalam Jabatan Fungsional"