Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Pasar Tradisional / Rakyat

No. SK: 37/DKUKMPP-A/2023

  1. 1) Surat Tugas 2) Dokumen/berkas pendukung 3) Tanda Pengenal/identitas

  1. Prosedur : - Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi - Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu Menerima informasi dari Petugas - Menerima Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Pasar Tradisional / Rakyat dari Bidang Perdagangan

Administrasi : 2 Hari Kerja Apabila Persyaratan Lengkap

Konsultasi     : Sesuai materi konsultasi Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha PasaTradisional / Rakyat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Pasar Tradisional / Rakyat

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

 1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

 3) WA : 081345744111

 4) Telepon : (0534)-32800

 5) Email : Dkukmppkabketapang@gmail.com

 6) Online melalui website SP4N-LAPOR : http://dkukmpp.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Pasar Tradisional / Rakyat"