No. SK: 37/DKUKMPP-A/2023
Administrasi : 2 Hari Kerja Apabila Persyaratan Lengkap
Konsultasi : Sesuai materi konsultasi Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Pasar Tradisional / Rakyat
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Pasar Tradisional / Rakyat
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 081345744111
4) Telepon : (0534)-32800
5) Email : Dkukmppkabketapang@gmail.com
6) Online melalui website SP4N-LAPOR : http://dkukmpp.ketapangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store