Pelayanan Legalisasi Rencana Kerja Operasional (RKO) Bantuan Keuangan

No. SK: 33 tahun 2024

  1. Proposal yang sudah ditandatangani kepala desa

  1. Pemohon mendaftar pada petugas loket
  2. Petugas Menerima berkas dan Mencatat dalam buku register Pelayanan dan memberikan tanda terima
  3. Berkas Diteruskan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk diteliti kelengkapan persyaratan administrasi dokumen kelengkapan berkas ajuan Legalisasi RKO Bantuan Keuangan Desa serta memverifikasi data yang telah masuk
  4. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan jika belum Lengkap
  5. Penandatangan oleh Camat
  6. Pengarsipan berkas pengajuan Legalisasi RKO Bantuan Keuangan Desa dengan melakukan Scaning berkas
  7. Menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rencana Kerja Operasional (RKO) Bantuan Keuangan

Kotak Saran/Pengaduan - NO WhatsApp : 081345242072 - Email : kantorcamatsejangkung@gmail.com - Petugas Penerima Pengaduan Nama : HARTONO,S.K.M NIP : 19661201 198801 1004 Pangkat/Gol.Ruang : Pembina/IVa Jabatan : Sekcam Sejangkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Legalisasi Rencana Kerja Operasional (RKO) Bantuan Keuangan "