Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
  2. SK CPNS/PNS;
  3. SK Pangkat terakhir;
  4. Surat KGB terakhir;
  5. SKP 1 (satu) tahun terakhir;

  1. Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan kenaikan Gaji Berkala (KGB) menyiapkan surat usulan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
  2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari PD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Sekretariat BKPP untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Bidang PMP;
  3. PNS menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 5 (lima) Hari.

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung selama 5 (lima) hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kegiatan Gaji Berkala

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com

2. Telepon : (0766) 21072

3. Datang langsung

4. Kotak Saran/Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)"