Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

No. SK: 188.45/03.2/kpts/433.301.3/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KK atau dokumen lain yang sah ( asli/foto copy )

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan data anggota Keluarga atau KK
  3. Petugas mengisi blanko dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan kepada warga
  6. Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

- Kotak saran dan kritik

-Email :  kelurahanpangeranan@bangkalankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) "