Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

No. SK: 188/08/424.021/2024

  1. Surat Perintah Membayar (SPM)
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA
  3. Lampiran : a. payroll apabila tertuju pada SPM terlampir b. id billing atau dokumen sejenis apabila ada potongan c. Salinan rekening bank

  1. Perangkat Daerah menyampaikan SPM dan kelengkapannya kepada BPKA (Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi)
  2. Verifikator melaksanakan verifikasi atas : a. Kelengkapan dan keabsahan dokumen; b. Kesesuaian antara dokumen SPM dengan dokumen pendukung; c. Ketersediaan dana sesuai dokumen Surat Penyediaan Dana (SPD) d. Belanja tidak melebihi sisa anggaran Dokumen dikembalikan apabila tidak sesuai dan apabila berkas telah sesuai, mengisi dan menandatangani lembar checklist kelengkapan register SP2D serta meregister SPM.
  3. Kepala Sub Bidang Perbendaharaan meneliti kembali dokumen dan memproses verifikasi pada aplikasi untuk selanjutnya disampaikan ke verifikator agar dicetak draft dokumen SP2D
  4. BUD/Kuasa BUD menandatangani dokumen SP2D
  5. Verifikator memvalidasi SP2D pada aplikasi dan menyampaikan dokumen SP2D ke Bank RKUD untuk selanjutnya dilakukan transfer ke rekening yang dituju

Paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima oleh verifikator dikecualikan untuk pengajuan SPM gaji dan tunjangan


Tidak dipungut biaya

SP2D

Dapat dilakukan melalui:

1.  Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/

2.  Instagram: @bpka_kotapasuruan

3.  Telepon: 0343-412860

4.  Fax: 418825

5.  Kotak saran

6.  Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store