Pelayanan Surat Pengantar Nikah/Cerai/Isbat

No. SK: 188.45/03.2/kpts/433.301.3/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW, dokumen lain yang sah
  2. Membawa Foto copy KTP dan menunjukan KTP asli
  3. Membawa Foto copy KK dan menunjukan KK asli
  4. Membawa Foto ukuran 3x4 pa/pi sebanyak 1 lembar
  5. Membawa Foto kopy Akta Kelahiran
  6. Membawa Foto copy Ijazah terakhir
  7. Membawa Akta Cerai Asli dan foto copy Akta Cerai (apa bila janda/duda)

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas mengisi formulir N1 -N7 dan pemberian Nomor register
  3. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  4. Petugas menyerahkan formular N1-N7 yang sudah di tandatangani kepada warga
  5. selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar NIkah/Cerai/Isbat

- Kotak saran dan kritik

-Email :  kelurahanpangeranan@bangkalankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah/Cerai/Isbat"