Pelayanan Bidang Non Perizinan

No. SK: 060/07-Kel-Krtn/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP Yang Meninggal
  3. Surat Keterangan Kronologi Kematian dari RS/Puskesmas

.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store