Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188.45/03.2/kpts/433.301.3/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Akte kematian/Surat Keterangan Kematian
  3. Membawa Foto copy KTP, KK Ahli Waris
  4. Membawa Foto copy KTP 2 orang saksi
  5. Membawa Sertfikat tanah (jika waris yang berbentuk tanah)
  6. Membawa Buku Tabungan (jika waris yang berupa uang)

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas memverifikasi data para ahli waris
  3. Petugas mengisi blanko dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  5. Petugas menyerahkan Blanko Ahli waris kepada warga
  6. selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat pernyataan ahli waris

- Kotak saran dan kritik

- Email :  kelurahanpangeranan@bangkalankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris"