Pelayananan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB

No. SK: 188.45/03.2/kpts/433.301.3/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa foto copy KTP
  3. Membawa Foto Copy Sertifikat
  4. Membawa SPPT tahun yang lalu bagi yang melakukan mutasi sebagian/penuh
  5. Membawa Fotocopy SPPT tetangga apabila pembuatan SPPT baru

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan pengatar dari RT/RW, Foto copy KTP, Foto copy Sertifikat
  3. Petugas melakukan pemprosesan dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah
  5. Petugas menyerahkan surat pengantar kepada warga
  6. Selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB

- Kotak saran dan kritik

-Email :  kelurahanpangeranan@bangkalankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB "