Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

No. SK: 188.4/ 35 /406.010.10.001/2023

  • Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
    1. 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
    2. 2. Tersedianya Buku Rekam Medis

  • Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dalam buku rekam medis
    2. Petugas melakukan identifikasi pasien
    3. Petugas melakukan anamnesa kepada orang tua pasien terkait keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah diberikan
    4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai form MTBS berupa : a. Adanya tanda bahaya umum b. Berat Badan/ tinggi badan c. Respirasi d. Suhu Tubuh e. Masalah telinga f. Status gizi g. Status pemberian vitamin A h. Imunisasi i. Masalah / keluhan lainnya bila ada
    5. Petugas mengisi formulir anamnesa dan penilaian di blanko MTBS
    6. Petugas melakukan klasifikasi jenis penyakit
    7. Petugas mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter untuk mendapatkan tindakan atau pengobatan yang diperlukan
    8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
    9. Petugas akan memberikan rujukan ke Rumah sakit bila diperlukan
    10. Petugas memberikan advis pengobatan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dan diagnosa yang diperoleh
    11. Petugas melengkapi formulir MTBS pada kolom tindakan sesuai advis dari dokter
    12. Petugas memberikan KIE kepada orang tua pasien
    13. Petugas menyerahkan resep obat kepada orang tua pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
    14. Petugas menginput data pasien di aplikasi E LINK

10 Menit

4

Biaya / Tarif

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016

Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami


 

 

perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017


1. Pelayanan Kesehatan Anak 2. Pemantauan tumbuh kembang anak

1.  Kotak Saran

2.  email : pkmgandusaritgk@gmail.com

Website : htps://pkm- gandusari.trenggalekkab.go.id/ 4. Nomor telpon : (0355)-811118 5. Whatshap : 0878-6688-4403
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)"