Pelayanan Bidang Non Perizinan

No. SK: 060/07-Kel-Krtn/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP/KK Pemohon
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemohon di Ketahui oleh Lurah
  4. Rujukan dari Puskesmasbagi yang berobat ke Rumah Sakit

.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store