Pelayanan Bidang Perizinan

No. SK: 060/07-Kel-Krtn/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KTP dan KTP Asli

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP dan KTP Asli

.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Izin Keramaian

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store