Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran

No. SK: 188.45/03.2/kpts/433.301.3/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Nambah anggota keluarga yang baru lahir keterangan dari bidan/dokter
  3. Membawa Foto copy Buku Nikah yang sudah di legalisir oleh KUA
  4. Membawa Foto copy KTP, KK orang tua
  5. Foto copy KTP 2 orang saksi

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas mengisi formulir F.2-01 dan pemberian Nomor register
  3. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  4. Petugas menyerahkan formulir F.2-01 kepada warga
  5. selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Akta Kelahiran

- Kotak saran dan kritik

- Email :  kelurahanpangeranan@bangkalankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran "