Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Melalui Media Tatap Muka, Menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah;
  2. Melalui call center, Mencantumkan nama dan alamat serta data/bukti yang dianggap perlu
  3. Melalui Surat Elektronik (email) dan/Media Sosial (whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter), Mencantumkan nama dan alamat serta data/bukti yang dianggap perlu
  4. Melalui Media SP4N-LAPOR! , Mencantumkan nama dan alamat serta data/bukti yang dianggap perlu
  5. Melalui Media Surat, •Melampirkan fotocopy KTP atau identitas diri lainnya dan/atau nomor HP yang bisa dihubungi; • Ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang serta tembusan kepada Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian dengan alamat Jl. Jend.A. Yani No.31, Tanjungpinang Timur.
  6. Melalui Media Kotak Saran/Pengaduan, Mencantumkan nama, alamat dan/atau Nomor HP yang dapat dihubungi.

  1. petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dan menidentifikasi pengaduan
  2. menyusun redaksi jawaban dan mengirimkannya kepada pihak pengadu apabila pengaduan dapat langsung di tangani
  3. apabila tidak ditemukan jawaban atas pengaduan, petugas meminta persetujuan kepada atasan langsung untuk melakukan eskalasi atas permasalahan tersebut untuk di teruskan kepada bagian terkait
  4. mengirimkan jawaban yang sudah di proses oleh bagian terkait kepada pengguna jasa

  1. Melalui Media Tatap Muka : 15 (lima belas) menit atau sesuai kebutuhan;
  2. Melalui Call Center : 15 (lima belas) menit atau sesuai kebutuhan;
  3. Melalui Media Kotak Saran/Pengaduan : Paling lama 3 hari terhitung surat di terima oleh Biro Organisasi;
  4. Melalui Media Surat : Paling lama 3 hari terhitung surat di terima oleh Biro Organisasi;
  5.  Melalui SP4N-LAPOR! : Paling lama 3  hari terhitung pengaduan diterima.
  6. Melalui Surat Elektronik dan/Media Sosial Paling Lama 3 hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban/penanganan pengaduan secara langsung/ Surat jawaban/penaganan pengaduan/ Jawaban/penanganan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari 

 Telepon : (0771) 21073

 Whatsapp : 08117769393

 Instagram : @imigrasi.tanjungpinang 

Twitter : @kanim_tjpinang 

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang 

Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id 

Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

 Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"