Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

  • Persyaratan Pendaftaran
    1. 1. Membawa Identitas : KTP atau (Kartu Keluarga) (Pasien baru)
    2. 2. Kartu Induk Berobat (Pasien Lama)
    3. 3. Kartu BPJS

Pasien baru : 8 menit

Pasien lama : 4 menit

Tarif pelayanan dasar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum


Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

Laporan / pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas atau bisa melalui media pengaduan yang telah disediakan,antara lain :

1. SMS/WA  (0851-5903-0055)

2. Email  (uptpuskesmaspungging@gmail.com)

3. Kotak Saran

4. Kuisoner (IKM,dll)

5. Media Sosial (IG,FB, atau Wibsite)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store