Standar Pemeriksaan Ibu hamil

No. SK: 188.4/35/SK/KMP.PKM-KRO

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa BPJS

  • Pelayanan Pemeriksaan Ibu Hamil
    1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan KIA/KB
    2. Petugas memanggil pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan
    5. Pasien mengisi form informasi dan persetujuan tindakan
    6. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan
    7. Petugas merujuk pasien bila diperlukan
    8. Petugas memberi resep vitamin
    9. Pasien mengambil vitamin

10 (Sepuluh) - 20 (Dua Puluh) Menit

Pasien BPJS: Gratis

Pasien Umum :

     Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 tahun 2020

     tentang Tarif BLUD

1. Resep obat 2. Surat rujukan bila diperlukan 3. Bukti pembayaran tindakan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. WA/Hotline : 081253500466
  2. IG : uptdpuskesmaskarangrejo.bpp
  3. Email : karangrejo62@gmail.com
  4. Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

  1. papan Pengumuman
  2. Telpon/WA?Email pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pemeriksaan Ibu hamil"