Surat Pengantar Keterangan Goib

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Materai 10.000
  4. Surat Pengantar RT RW
  5. Fotocopy KTP dan KK
  6. Materai 10.000

  1. Pemohon datang ke kantor Kelurahan membawa berkas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas mencatat dan memproses berkas
  4. Petugas mengajukan penandatangan berkas kepada pejabat yang berwewenang
  5. Apabila berkas telah ditanda tangani secara lengkap, berkas diserahkan kembali kepada pemohon.
  6. Pemohon datang ke kantor Kelurahan membawa berkas
  7. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  8. Petugas mencatat dan memproses berkas
  9. Petugas mengajukan penandatangan berkas kepada pejabat yang berwewenang
  10. Apabila berkas telah ditanda tangani secara lengkap, berkas diserahkan kembali kepada pemohon.

Bisa berubah sewaktu waktu, tergantung kebijakan aplikasi catatan sipil

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Goib

https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keterangan Goib"