Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP Ayah
  4. KTP Ibu
  5. KTP Saksi 1
  6. KTP Saksi 2
  7. Surat Kelahiran
  8. Buku Nikah Orang Tua
  9. KTP Pelapor
  10. Pengantar RT / RW
  11. Kartu Keluarga
  12. KTP Ayah
  13. KTP Ibu
  14. KTP Saksi 1
  15. KTP Saksi 2
  16. Surat Kelahiran
  17. Buku Nikah Orang Tua
  18. KTP Pelapor

  1. Pemohon datang ke kantor Kelurahan membawa berkas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas mencatat dan memproses berkas
  4. Petugas mengajukan penandatangan berkas kepada pejabat yang berwewenang
  5. Apabila berkas telah ditanda tangani secara lengkap, berkas diserahkan kembali kepada pemohon.
  6. Pemohon datang ke kantor Kelurahan membawa berkas
  7. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  8. Petugas mencatat dan memproses berkas
  9. Petugas mengajukan penandatangan berkas kepada pejabat yang berwewenang
  10. Apabila berkas telah ditanda tangani secara lengkap, berkas diserahkan kembali kepada pemohon.

Bisa berubah sewaktu waktu, tergantung kebijakan aplikasi catatan sipil

Tidak dipungut biaya

F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil

https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"