Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Pengantar RT / RW
  2. Surat Kematian
  3. Karu Keluarga atau KTP Almarhum
  4. KTP Orang Tua
  5. KTP Saksi 1
  6. KTP Saksi 2
  7. KTP Pelapor
  8. Pengantar RT / RW
  9. Surat Kematian
  10. Karu Keluarga atau KTP Almarhum
  11. KTP Orang Tua
  12. KTP Saksi 1
  13. KTP Saksi 2
  14. KTP Pelapor

  1. Pemohon datang ke kantor Kelurahan membawa berkas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas mencatat dan memproses berkas
  4. Petugas mengajukan penandatangan berkas kepada pejabat yang berwewenang
  5. Apabila berkas telah ditanda tangani secara lengkap, berkas diserahkan kembali kepada pemohon.
  6. Pemohon datang ke kantor Kelurahan membawa berkas
  7. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  8. Petugas mencatat dan memproses berkas
  9. Petugas mengajukan penandatangan berkas kepada pejabat yang berwewenang
  10. Apabila berkas telah ditanda tangani secara lengkap, berkas diserahkan kembali kepada pemohon.

Satu hari jadi, bisa ditunggu

Tidak dipungut biaya

F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil

https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kematian"