Pelayanan Umum

No. SK: 188.4/007/PKM-MGS

  1. Membawa KTP atau Kartu BPJS atau KIA ( Kartu identitas anak ) atau KK ( Kartu Keluarga )

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Poli memanggil pasien sesuai antrian
  3. poli mengidentifikasi pasien apakah sesuai atau tidak sesuai dengan identitas pasien
  4. pemeriksaan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. diagnosa dan rencana perawatan
  6. jika bisa ditangani diberi terapi obat/tindakan
  7. jika tidak bisa diberi rujukan eksternal ( rumah sakit )

tidak berlaku untuk tindakan / penanganan gawat darurat

  • biaya belum termasuk tindakan medis dan penggunaan obat lainnya
  • untuk BPJS aktif faskes Puskesmas Margasari biaya ditanggung BPJS

Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang

WA chat only :081228472219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA chat : 081228472219

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"