1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah berkas lengkap dan benar, petugas mengajukan kepada Kasi/Sekcam/Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku registrasi layanan lainnya 5. Berkas diserahkan kembali kepada pemohon, untuk dibawa ke Dinas Instansi terkait |
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Tata Ruang
No. Unit pengaduan : ( 0291 ) 591018
Kantor Kecamatan Jepara, Jln. Brigjen Katamso No. 17 Jepara
Portal Lapor Bupati Jepara : 081290000525,0811 2664 888
Lapor Gub : laporgub.jatengprov.go.id
SP4N Lapor : lapor.go.id/SMS1708/Twitter@1708
1. Pengaduan langsung kepada petugas
2. Webside :https://jeparajepara.go.id/
3. Facebook : Kecamatan Jepara
4. Twitter : @KecJepara
5. Instagram : @kecamatanJepara
E-mail :kecamatanjeparakota@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store