Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188.4/35/SK/KMP.PKM-KRO

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa BPJS

  • Pelayanan Pendaftaran
    1. Pasien mengambil nomor antrian
    2. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas
    3. Petugas mendaftarkan pasien sesuai poli yang dituju
    4. Pasien umum membayar retribusi sesuai ketentuan
    5. Pasien menunggu di ruang tunggu sesuai pelayanan yang dituju atau sesuai arahan petugas

5 (Lima) - 10 (Sepuluh) Menit

  1. Tarif Pelayanan Umum                                               Rp.10.000,-
  2. Tarif Pelayanan Kesehatan Gigi                                 Rp.12.000,-
  3. Tarif Kier Kesehatan Sederhana                                Rp.10.000,-
  4. Tarif Kier Kesehatan Lengkap                                    Rp.25.000,-
  5. Tarif Pemeriksaan UGD                                             Rp.20.000,-
  6. Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji                            Rp.50.000,-
  7. Tarif Pemeriksaan Kesehatan Bayi Baru Lahir          Rp.15.000,-

1. Produk Pembayaran Retribusi. 2. Nomor Antrian.


Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. WA/Hotline : 081253500466
  2. IG : uptdpuskesmaskarangrejo.bpp
  3. Email : karangrejo62@gmail.com
  4. Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

  1. Papan pengumuman
  2. Telpon/WA/email pengadu.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"