Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 188.4/ 35 /406.010.10.001/2023

  • Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
    1. Buku KIA bagi ibu hamil/ nifas
    2. ersedianya Buku Rekam Medis

  • Pelayanan Pemeriksaan Ibu dan Anak
    1. 1. Petugas menerima buku rekam medis dari petugas pendaftaran
    2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian di buku rekam medis
    3. 3. Petugas melakukan identifikasi pasien
    4. 4. Petugas memberikan pelayanan kesehatan 1. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil a. Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa,pemeriksaan fisik ibu, pemeriksaan janin/ bayi dalam kandungan 2. Pelayanan Kesehatan Reproduksi a. Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa,pemeriksaan fisik dan reproduksi
    5. 5. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu
    6. 6. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahakan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
    7. 7. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien
    8. 8. Petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi
    9. 9. Petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaanpasien
    10. 10. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya
    11. 11. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi
    12. 12. Petugas mengembalikan buku Pink KIA yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien
    13. 13. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan
    14. 14. Petugas menginput data pasien diaplikasi E LINK

1.  ANC terpadu 60 menit

2.  ANC lanjutan 15 menit

3.  Kesehatan Reproduksi dan ibu nifas 20 –30 menit tergantung kasus

4.  IVA/Papsmear 30 menit


4

Biaya / Tarif

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif

Layanan Badan


 

 

Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017


1. Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil 2. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 3. Pelayanan kesehatan reproduksiTermasuk IVA/Papsmear

1.  Kotak Saran

2.  email : pkmgandusaritgk@gmail.com

3.  Website : htps://pkm-gandusari.trenggalekkab.go.id/

4. Nomor telpon : (0355)-811118

5. Whatshap : 0878-6688-4403
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"