Pelayanan Pendampingan Korban

No. SK: 000.8.3.4/12/423.115/2024

  1. Formulir pengaduan
  2. Formulir persetujuan (informed consent)
  3. Formulir asesmen biopsikososial
  4. Formulir pelimpahan
  5. Formulir rujukan
  6. Formulir terminasi

  1. Pendampingan memperhatikan nilai dan prinsip dalam bekerja dengan perempuan dan anak serta keluarganya.
  2. Pendampingan memperhatikan kebijakan untuk pendampingan perempuan dan anak.
  3. Semua pengaduan terkait masalah perempuan dan anak diterima tanpa diskriminasi.
  4. Layanan bersifat responsif, sigap, dan santun.
  5. Permintaan informasi yang bersifat pribadi harus dengan persetujuan Penerima Manfaat (informed concern).
  6. Petugas wajib menjaga kerahasiaan Penerima Manfaat.
  7. Layanan UPTD PPA menerapkan kebijakan Perlindungan Eksploitasi dan Pelecehan Seksual dalam proses pelayanan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pendampingan korban

Telepon: 0343-424614

Whatsapp: 082331866060
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Korban"