Pelayanan Pengoelolaan / Manajemen Kasus

No. SK: 000.8.3.4/12/423.115/2024

  1. Formulir asesmen risiko, Korban akan diberikan layanan setelah dilakukan assessment dan memperoleh layanan lanjutan jika diperlukan.
  2. Informed consent atau persetujuan layanan.

  1. 7. Cara dalam Pengelolaan Kasus: a. Penyediaan, yaitu upaya penyelenggaraan layanan bagi Penerima Manfaat yang dilakukan sendiri oleh P2TP2A. b. Rujukan, yaitu upaya penyelenggaraan layanan bagi Penerima Manfaat dengan cara berkomunikasi dan berkonsultasi dengan penyelenggara layanan PPA lainnya. c. Pelimpahan, yaitu pengalihan pengelolaan kasus dari P2TP2A kepada penyelenggara layanan perempuan dan anak lainnya karena kasus di luar kewenangan P2TP2A KOTA Pasuruan. Jika klien perempuan dan anak dalam kondisi darurat, maka P2TP2A wajib segera memberikan layanan kedaruratan.
  2. Pengelolaan kasus dengan cara di atas dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan konsultasi. P2TP2A melalui Dinas KB PPPA melakukan koordinasi, advokasi, dan membangun jejaring untuk memastikan akses layanan ramah Perempuan dan Anak.
  3. Petugas Pengelolaan Kasus adalah pekerja sosial yang ditugaskan sebagai penyelia.
  4. Penyelia mengkoordinir dan memantau pendamping PPA dalam mengelola seluruh kasus di P2TP2A dan juga kasus yang dirujuk
  5. Dalam pengelolaan kasus, penyelia memberikan solusi, advis, dan pengambilan keputusan tentang kebutuhan layanan dari setiap kasus yang ditangani oleh P2TP2A.
  6. Pengelolaan kasus ini bersinergi dengan fungsi Pendampingan Korban

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengelolaan kasus atau manajemen kasus

Telepon: 0343-424614

Whatsapp: 082331866060
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengoelolaan / Manajemen Kasus"