Pelayanan Kontrasepsi

No. SK: 440/KEP-020/PKM.MGM/2023

  1. Telah melakukan pendaftaran
  2. Membawa Kartu KB bagi yang memiliki

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan KIA/KB;
  2. Petugas memanggil pasien;
  3. Petugas melakukan anamnesis;
  4. Petugas melakukan pemeriksaan;
  5. Pasien mengisi form informasi dan persetujuan tindakan;
  6. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan;
  7. Petugas memberikan KIE

10-45 Menit

Pasien BPJS: Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat


1. Kartu KB 2. Bukti pembayaran tindakan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    WA/Hotline : 082159651025

Telpon/WA/email pengadu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Melalui Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kontrasepsi"