Surat Ketrangan Kepemilikan

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Membawa Surat Pengantar dari RT
  4. Foto copy Jaminan BPKB / SERTIFIKAT
  5. Pelunasan Pajak PBB

5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e - suket