Pelayanan Surat Pengantar Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188.45/24/kpts/433.301.2/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Akte kematian/Surat Keterangan Kematian
  3. Membawa Surat Nikah /Buku Nikah
  4. Membawa Foto Copy Sertfikat tanah (jika waris yang berbentuk tanah)
  5. Membawa Foto Copy Buku Tabungan (jika waris yang berupa uang)
  6. Membawa Foto copy KTP, KK
  7. Membawa Foto copy KTP 2 orang saksi

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas memverifikasi data para ahli waris
  3. Petugas mengisi blanko dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  5. Petugas menyerahkan Blanko Ahli waris kepada warga
  6. Selesai

2 menit pemeriksaan persyaratan berkas

4 menit pengetikan surat pengantar pernyataan ahli waris

2 menit pemberian nomor register

2 menit penandatanganan dan pemberian stempel dinas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Pernyataan Ahli Waris

Kelurahan Kemayoran

JL. Pesalakan No. 21 Bangkalan

Email : kelurahankemayoran@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pernyataan Ahli Waris"