Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 188.4/35/SK/KMP.PKM-KRO

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa BPJS

  • Prosedur Konseling Gizi
    1. Pasien Menunggu di ruang tunggu ruang Gizi
    2. Petugas memanggil pasien
    3. Petugas memberikan konseling
    4. Petugas membuat catatan hasil konseling
    5. Pasien menerima surat hasil konseling
    6. Pasien pulang

30 (Tiga Puluh) - 45 (Empat Puluh Lima) Menit

Tidak dipungut biaya

Surat hasil konseling PMT (untuk yang membutuhkan)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Telpon : 425231
  2. WA/Hotline : 081253500466
  3. IG : uptdpuskesmaskarangrejo.bpp
  4. Email : karangrejo62@gmail.com
  5. Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

  1. Papan pengumuman
  2. Telpon/WA/email pengadu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"