surat Kematian

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Membawa Surat Pengantar dari RT
  4. KTP 2 Orang Saksi

5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e - suket

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat Kematian"