Pelayanan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB

No. SK: 188.45/24/kpts/433.301.2/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KTP / KK ( asli/foto copy )
  3. Membawa SPPT Tahun sebelumnya
  4. Membawa Foto Copy Sertifikat

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan pengantar dari RT/RW, KTP, Copy Sertifikat
  3. Petugas melakukan pemprosesan dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah
  5. Petugas menyerahkan surat pengantar kepada warga
  6. Selesai

2 menit pemeriksaan persyaratan berkas

4 menit pengisian formulir

2 menit pemberian nomor register

2 menit penandatanganan formulir dan pemberian stempel dinas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB

Kelurahan Kemayoran

JL. Pesalakan No. 21 Bangkalan

Email : kelurahankemayoran@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB"